Selasa, 11 Februari 2020

AKSI GERAKAN SEJUTA POHON DI LMDH JATI WONOAGUNG DESA JATIPRAHU


AKSI GERAKAN SEJUTA  POHON 
DI LMDH JATI WONOAGUNG DESA JATIPRAHU 

10 Januari 2020



Indonesia merupakan negara beriklim tropis yang menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2017 memiliki hutan dengan luas 133.300.543 hektare.
Keberadaan hutan memiliki banyak sekali manfaat yang dapat dirasakan langsung maupun tak langsung oleh makhluk hidup di seluruh dunia.
Kegiatan Reboisasi untuk Hutan yang Lebih Baik
Meskipun begitu, masih saja ada oknum tidak bertanggungjawab yang mengeksploitasi hutan untuk kepentingan pribadinya tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi.
Berdasarkan data dari Global Forest Resources Assesment (FRA), Indonesia berada di posisi kedua yang mengalami kehilangan hutan tertinggi setiap tahunnya setelah Brasil.
Pembalakan liar, kebakaran hutan, perambahan hutan, dan alih fungsi hutan merupakan contoh kegiatan yang menyebabkan Indonesia kehilangan hutan seluas 684.000 hektare setiap tahunnya.
Reboisasi merupakan salah satu solusi dari hilangnya hutan di Indonesia dengan melakukan penanaman hutan yang baru pada wilayah-wilayah yang mengalami kehilangan tutupan lahan hutan.

1. Pengertian Reboisasi

Sesuai dengan namanya, reboisasi berasal dari kata “re” yang berarti kembali sehingga pengertian reboisasi adalah suatu usaha yang dilakukan untuk memperbaiki lahan terdegradasi dan terdeforestasi dengan cara penanaman pohon kembali di dalam kawasan hutan.
Dalam bahasa Inggris pengertian reboisasi dikenal sebagai reforestation.
Definisi reboisasi menurut KBBI adalah penanaman kembali hutan yang telah ditebang atau gundul.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 menyebutkan reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
Wilayah yang dimaksud dapat berupa hutan yang telah rusak atau areal non-hutan yang dapat dijadikan hutan. Adapun peraturan yang menjadi dasar hukum dalam reboisasi ini diatur dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 41.


 Manfaat Reboisasi

  1. Mencegah terjadinya erosi tanah yang bisa disebabkan oleh angin dan juga air hujan yang berturut-turut.
  2. Melestarikan kesuburan tanah yang bisa dijadikan sebagai lahan pertanian.
  3. Menjaga struktur tanah agar tidak rusak.
  4. Menjaga keanekaragaman satwa agar tetap lestari.
  5. Membuat udara tetap bersih dan sehat terutama bagi makhluk hidup yang ada di bumi.
  6. Membuat tanah tetap kokoh sehingga risiko tanah longsor bisa dihindari.
  7. Mengurangi efek dari pencemaran udara dan global warming.
  8. Melestarikan Sumber Daya Alam atau SDA yang sudah ada di hutan tersebut dan bisa digunakan sebagai peningkat produktivitasnya.
Pengertian dan Manfaat Reboisasi Sudah sepantasnya kita memiliki kepedulian terhadap penghijauan dan reboisasi yang ada Di Indonesia. Terutama saat ini banyak sekali bencana alam yang disebabkan oleh ulah tangan manusia seperti banjir, tanah longsor dan masih banyak lagi lainnya. Selain melakukan reboisasi, masyarakat dituntut untuk melakukan penghijauan di halaman rumahnya sendiri dan melakukan tebang pilih agar hutan terhindar dari kegundulan. Semoga pengertian dan manfaat reboisasi yang telah dijelaskan diatas bermanfaat bagi Anda.


Sumber Referensi :
  1. https://foresteract.com/reboisasi/ 
  2. https://dlh.semarangkota.go.id/pengertian-dan-manfaat-reboisasi-yang-wajib-anda-ketahui/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Acara Maulud Nabi Muhammad

Acara Maulud Nabi Muhammad Maulid Nabi merupakan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad saw. yaitu pada 12 Rabiul Awal. Nabi Muhammad saw. ...