AKSI GERAKAN SEJUTA POHON
DI LMDH JATI WONOAGUNG DESA JATIPRAHU
10 Januari 2020
Indonesia merupakan negara beriklim
tropis yang menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada
tahun 2017 memiliki hutan dengan luas 133.300.543 hektare.
Keberadaan
hutan memiliki banyak sekali manfaat yang dapat dirasakan langsung
maupun tak langsung oleh makhluk hidup di seluruh dunia.
Meskipun
begitu, masih saja ada oknum tidak bertanggungjawab yang
mengeksploitasi hutan untuk kepentingan pribadinya tanpa memikirkan
dampak yang akan terjadi.
Berdasarkan
data dari Global Forest Resources Assesment (FRA), Indonesia berada di
posisi kedua yang mengalami kehilangan hutan tertinggi setiap tahunnya
setelah Brasil.
Pembalakan liar,
kebakaran hutan, perambahan hutan, dan alih fungsi hutan merupakan
contoh kegiatan yang menyebabkan Indonesia kehilangan hutan seluas
684.000 hektare setiap tahunnya.
Reboisasi
merupakan salah satu solusi dari hilangnya hutan di Indonesia dengan
melakukan penanaman hutan yang baru pada wilayah-wilayah yang mengalami
kehilangan tutupan lahan hutan.
1. Pengertian Reboisasi
Sesuai dengan namanya, reboisasi berasal dari kata “re” yang berarti kembali sehingga pengertian reboisasi adalah suatu usaha yang dilakukan untuk memperbaiki lahan terdegradasi dan terdeforestasi dengan cara penanaman pohon kembali di dalam kawasan hutan.
Dalam bahasa Inggris pengertian reboisasi dikenal sebagai reforestation.
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 menyebutkan reboisasi adalah
upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa
lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
Wilayah
yang dimaksud dapat berupa hutan yang telah rusak atau areal non-hutan
yang dapat dijadikan hutan. Adapun peraturan yang menjadi dasar hukum
dalam reboisasi ini diatur dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
pasal 41.
- Mencegah terjadinya erosi tanah yang bisa disebabkan oleh angin dan juga air hujan yang berturut-turut.
- Melestarikan kesuburan tanah yang bisa dijadikan sebagai lahan pertanian.
- Menjaga struktur tanah agar tidak rusak.
- Menjaga keanekaragaman satwa agar tetap lestari.
- Membuat udara tetap bersih dan sehat terutama bagi makhluk hidup yang ada di bumi.
- Membuat tanah tetap kokoh sehingga risiko tanah longsor bisa dihindari.
- Mengurangi efek dari pencemaran udara dan global warming.
- Melestarikan Sumber Daya Alam atau SDA yang sudah ada di hutan tersebut dan bisa digunakan sebagai peningkat produktivitasnya.
Sudah sepantasnya kita memiliki kepedulian terhadap penghijauan dan
reboisasi yang ada Di Indonesia. Terutama saat ini banyak sekali bencana
alam yang disebabkan oleh ulah tangan manusia seperti banjir, tanah
longsor dan masih banyak lagi lainnya. Selain melakukan reboisasi,
masyarakat dituntut untuk melakukan penghijauan di halaman rumahnya
sendiri dan melakukan tebang pilih agar hutan terhindar dari kegundulan.
Semoga pengertian dan manfaat reboisasi yang telah dijelaskan diatas
bermanfaat bagi Anda.
Sumber Referensi :
- https://foresteract.com/reboisasi/
- https://dlh.semarangkota.go.id/pengertian-dan-manfaat-reboisasi-yang-wajib-anda-ketahui/




Tidak ada komentar:
Posting Komentar