SATU SAMPAH MENIMBULKAN RIBUAN MASALAH
Program Kali Bersih (Prokasih)
Yang menjadi latar belakang pelaksanaan Prokasih adalah :
Amanat kebijakan Nasional sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, GBHN, Undang-undang Nomor 4/1982 dan Undang-undang lain yang berkenaan dengan lingkungan hidup dirangkumkan dan dirumuskan menjadi 3 butir amanat, yaitu :
• Pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam setiap kegiatan pembangunan, sehingga lingkungan hidup tetap mampu mendukung pembangunan secara berkelanjutan bagi kesejahteraan, baik untuk generasi sekarang maupun generasi mendatang.
• Peningkatan kualitas sumber daya manusia agar mampu menghadapi tantangan dimasa mendatang yang makin berat.
• Kelestarian perairan sungai dapat terancam oleh penurunan kualitas airnya (dapat dilihat dari : kekeruhan, kebusukan dan kehitaman air).
• Kebutuhan air bersih untuk berbagai keperluan cenderung meningkat dari tahun ke tahun, seiring dengan peningkatan jumlah dan kepadatan penduduk serta peningkatan tingkat kesejahteraan, dan peningkatan pembangunan sektor ekonomi, yang berdasarkan data statistik menunjukan kecenderungan meningkat.
Tujuan Prokasih adalah meningkatkan kualitas air sungai secara bertahap sehingga kualitas air sesuai dengan peruntukannya
1. Melestarikan Hutan di Hulu Sungai
Agar tidak menimbulkan erosi tanah di sekitar hulu sungai sebaiknya pohon-pohon atau pepohonan tidak digunduli atau ditebang atau merubahnya menjadi areal pemukiman penduduk. Dengan adanya erosi otomatis akan mambawa tanah, pasir, dan sebagainya ke aliran sungai dari hulu ke hilir yang sehingga menyebabkan pendangkalan sungai.
2. Tidak Buang Air di Sungai
3. Tidak Membuang Sampah Ke Sungai
Sampah yang dibuang secara sembarangan ke kali akan menyebabkan aliran air menjadi mampet. Selain itu sampah juga menyebabkan sungai cepat dangkal dan akhirnya memicu terjadinya banjir di musim penghujan. Sampah juga membuat sungai tampak kotor, tidak terawat, terkontaminasi, dan lain sebagainya.
4. Tidak Membuang Limbah Rumah Tangga dan Industri
Langkah lain upaya yang dilakukan untuk konservasi sumber-sumber air dengan cara sebagai berikut :
• Adanya usaha menetralisir pembuangan limbah industri yang berbahaya
• Penanaman pohon yang dapat menyerap dan menyimpan air
• Pemberlakukan UU lingkungan hidup secara konsisten
• Mengurangi pemakaian pestisida , diterjen , dan bahan kimia yang berbahaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar